Visi Dan Misi Kabupaten Banjar
VISI:
TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BANJAR YANG MANIS
(MAJU, MANDIRI DAN AGAMIS)
MISI
- Peningkatan kualitas hidup dan kualitas sumber daya manusia.
- Peningkatan ekonomi yang berkualitas berbasis kerakyatan dan Pemerataanpembangunan daerah yang berkeadilan.
- Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
- Penyelenggaraan kepemerintahan yang amanah, baik, bersih dan efektif.
- Penguatan karakter masyarakat yang religius, berakhlak baik dan berkepribadian luhur,serta menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan demokratis.
BAGIAN Â ORGANISASI Â SEKRETARIAT Â DAERAH Â KABUPATEN Â BANJAR
Bagian Organisasi sebagai unsur staf pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2015  tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar . Susunan Bagian Organisasi sebagaimana pada Peraturan Daerah sebagai berikut :
Kepala Bagian Organisasi
a. Â Sub Bagian Kelembagaan
- Penyusun Data Simbaga
- Analisis Kelembagaan/Organisasi
- Penyusun Uraian Tugas
b. Â Sub Bagian Ketatalaksanaan
- Pengadministrasi Umum
- Penelaah Sistem Prosedur dan Tata Kerja
- Penelaah Standar Sarana Prasarana
c. Â Sub Bagian Analisis Formasi Jabatan dan Pendayagunaan Aparatur
- Analis Jabatan
- Penelaah Pendayagunaan Aparatur
Tupoksi  Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banjar tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar  dengan rincian sebagai berikut :
Bagian Organisasi mempunyai tugas :
- menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengumpulan serta pengolahan data dan bahan dalam rangka penyempurnaan, pengembangan dan penataan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah;
- menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengumpulan serta pengolahan data dan bahan dalam rangka penyempurnaan, pengembangan dan penataan prosedur kerja, tata kerja, dan standarisasi sarana lingkungan kerja di lingkungan pemerintah daerah ;
- menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengumpulan, dan pengolahan data dan bahan dalam rangka pelaksanaan analisis jabatan, penyusunan formasi jabatan dan upaya pemberdayaan aparatur di lingkungan pemerintah daerah ;
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas :
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang kelembagaan ;
- mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang kelembagaan ;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang kelembagaan ;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang kelembagaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah ;
- menyiapkan dan meneliti pra-rancangan Peraturan Daerah tentang penyempuranaan, pengembangan, pembentukan atau penghapusan satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah ;
- melaksanakan pembahasan intern eksekutif terhadap pra-rancangan Peraturan Derah tentang organisasi perangkat daerah dengan instansi terkait, sebelum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah ;
- menyiapkan dan menyusun uraian tugas unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan bahan masukan dari unit kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah ;
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
 Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas :
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang ketatalaksanaan yang meliputi prosedur kerja, tata kerja dan standarisasi sarana lingkungan kerja di lingkungan pemerintah daerah ;
- mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang ketatalaksanaan ;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang ketatalaksanaan yang meliputi tentang prosedur kerja, tata kerja dan standarisasi sarana lingkungan kerja di lingkungan pemerintah daerah ;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang ketatalaksanaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah ;
- menyiapkan bahan dan membuat pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah ;
- menyiapkan bahan koordinasi dan memfasilitasi penyusunan standarisasi prosedur kerja dan sarana prasarana kerja di lingkungan pemerintah daerah;
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
 Sub Bagian Anforjab dan Pemberdayaan Aparatur mempunyai tugas :
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan analisis jabatan, formasi jabatan dan pemberdayaan aparatur ;
- menyiapkan bahan penyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang analisis jabatan, formasi jabatan dan pemberdayaan aparatur di lingkungan pemerintah daerah ;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan analisis jabatan, formasi jabatan, dan pemberdayaan aparatur serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah ;
- melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait sehubungan penyelenggaraan analisis jabatan, penyusunan formasi jabatan dan pemberdayaan aparatur ;
- melaksanakan penyusunan standarisasi dan pedoman guna kelancaran pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan pemerintah daerah ;
- menyiapkan bahan dalam rangka upaya pemberdayaan aparatur di lingkungan pemerintah daerah ;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan – kegiatan pemberdayaan aparatur di lingkungan pemerintah daerah
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.