SELASA, 5 APRIL 2022.
Bappedalitbang Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Lembaga Administratif Negara melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema “INOVASI DAERAH DALAM MEMBANGUN SINERGI DAN KOLABORASI UNTUK BANJAR MAJU, MANDIRI, AGAMIS’. Bimbingan ini akan dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 5 sd 7 April 2022 bertempat di Hotel Rodhita Banjarbaru. Peserta dari Seluruh Perangkat Daerah, Perangkat Desa dan Para Inovator Kabupaten Banjar yang inovasinya sudah masuk dalam Laboratoriun Intan Bakilau.
Dalam Sambutannya Kepala Bappelitbang mengatakan Bappedalitbang merupakan bagian dari unsur pembina inovasi di daerah. Rangkaian kegiatan inovasi daerah pun telah kami upayakan, dari perpanjangan nota kesepakatan kerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI yang telah dimulai sejak tahun 2016. Inventarisasi inovasi serta monitoring dan evaluasi juga terus kami laksanakan agar inovasi daerah terdaftar, terdata dan diharapkan terus berjalan hingga menjadi budaya kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar mengatakan bahwa Inovasi adalah segala bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpedoman pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan serta hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi daerah harus memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi. Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi dan menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi karena inovasi daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Reformasi Birokrasi, yang dicanangkan untuk melakukan perbaikan di sektor pelayanan publik, baik dari segi organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan mindset serta cultural set aparatur. Inovasi Daerah di satu sisi merupakan peluang bagi Daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah, namun di sisi lain, inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang, sehingga dibatasi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 yang mengatur inovasi daerah baik dari segi prinsip, kriteria dan mekanisme inovasi daerah sebagai suatu kebijakan daerah.
