Jabatan merupakan identitas organisasional yang harus dirancang untuk memudahkan pencapaian organisasi. Kewajiban dan tanggung jawab dari setiap pekerjaan yang tercermin dalam tugas yang dilaksanakan- menentukan pengetahuan, keahlian dan kemampuan orang yang akan dibawa masuk ke dalam pekerjaan untuk mencapai tujuan. Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan, Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.
Sebuah organisasi dapat dipandang sebagai suatu pola hubungan dari peran- peran dan merupakan “blue print” untuk koordinasinya. Analisis Jabatan sendiri merupakan proses, pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Sehingga dapat dikatakan analisis jabatan merupakan blue print untuk hal itu, dikarenakan masing- masing jabatan merupakan bangunan dasar yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi yang luas.
Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, penyusunan kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang diperlukan untuk melakukan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.

