Substansi pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang, atau kelompok orang, atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting, karena senantiasa berhubungan dengan masyarakat banyak, yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan. Oleh karena itu institusi pelayanan publik dapat dilakukan oleh pemerintah maupun non pemerintah.Jika pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah maka organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi yang berada di garda terdepan dan berhubungan dengan pelayanan publik. Dan jika dilakukan oleh non pemerintah, dapat berbentuk organisasi partai politik, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan lain. Apapun bentuk institusi pelayanananya, yang terpenting adalah bagaimana memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan dan kepentingannya.
Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 9 komponen standar pelayanan yang meliputi :
1) dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
2) persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;
3) sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
4) jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
5) biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
6) produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
7) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
8) kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
9) penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
Fungsi pemerintah bukan hanya terbatas pada aktivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga wajib menjamin ketersediaan pelayanan dan layanan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar berkualitas prima. Pelayanan disebut prima jika mampu memuaskan masyarakat atau sesuai harapan masyarakat. Instansi yang belum memiliki standar pelayanan perlu menyusun standar pelayanan sesuai tugas dan fungsinya agar tingkat keprimaan pelayanan dapat diukur. Kepuasan masyarakat ini merupakan salah satu ukuran berkualitas atau tidaknya pelayanan publik yang diberikan oleh aparat birokrasi pemerintah.
Bagian Organisasi dan Asisten Administrasi Umum telah melaksanakanan Monev terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 pada Kecamatan Astambul, Mataraman, Simpang Empat dan Paramasan dengan kesimpulan:
- Bahwa dalam Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kecamatan Astambul, Mataraman, Simpang Empat dan Paramasan secara Administrasi perlu dilakukan pemenuhan terhadap kelengkapan Standar Pelayanan diantaranya adalah 1. SK Standar Pelayanan terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat. 2. Maklumat Pelayanan Publik, 3. Peningkatan Kompentensi Pelaksana, 4. Publikasi Hasil Survei Kepuasan MASyarakat, 5. Layanan Pengaduan yang belum maksimal, 6. Sarana dan Prasarana yang harus ditingkatkan.
- Komitmen bersama antara Pimpinan dan Seluruh Pelaksana Penyelenggara Pelayanan Publik untuk berusama bersama memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat.


