Jum’at/04 Maret 2022, Bertempat di ruang Rapat Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah telah dilakukan rapat Pembahasan Pemenuhan Kewajiban Penyampaian/Input Data/Laporan Perangkat Daerah yang diPimpinan oleh Asisten Administrasi Umum dan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait dengan pengumpul Kewajiban Penyampaian/Input Data/Laporan
Ibu Hj. ST. Mahmudah, SH, MH diawal pembukaan menyampaikan bahwa menindaklanjuti Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Instruksi Bupati Banjar Nomor OG.04.01/010/ORG tentang Pemenuhan Kewajiban Penyampaian/Input/Data/Laporan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, maka akan dilakukan penundaan pembayaran TPP, dimulai sejak bulan Maret 2022 bagi Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan sebagaimana batas waktu yang ditentukan. ( https://bit.ly/SI_BUPATI_TTGSANKSI)
Hasil kesepakatan be rsama seluruh peserta rapat bahwa proses tahapan penundaan pembayaran TPP sebagai berikut :
TAHAP I :
-
Batas penyampaikan laporan/kewajiban oleh perangkat daerah adalah sampai dengan tanggal 10 dibulan berkenaan.
-
Tanggal 11 dan 12 bulan berkenaan, pengelola laporan melakukan rekapitulasi dan pelaporan kepada tim dan BPKPAD perangkat daerah yang telah melaporkan dan belum melaporkan pada format excel online yang telah disediakan tim, dengan melakukan centang bagi yang sudah dan membiarkan kosong bagi yang belum.
-
Kemudian pada tanggal 13 s.d 15 proses SP2D pembayaran TPP, bagi perangkat daerah yang telah memenuhi kewajibannya.
TAHAP II :
-
Bagi perangkat daerah yang terlambat menyampaikan kewajibannya, maka diberikan waktu susulan penyampaian pada tahap kedua, yakni sampai dengan tanggal 20 dibulan berkenaan.
-
Tanggal 21 dan 22 bulan berkenaan, pengelola laporan melakukan rekapitulasi dan pelaporan susulan kepada tim dan BPKPAD perangkat daerah yang telah melaporkan dan belum melaporkan pada format excel online yang telah disediakan tim, dengan melakukan centang bagi yang sudah dan membiarkan kosong bagi yang belum.
-
Kemudian pada tanggal 23 s.d 25 proses SP2D pembayaran TPP susulan, bagi perangkat daerah yang telah memenuhi kewajibannya.
-
Jika sampai tanggal 20 perangkat daerah masih belum memenuhi kewajibannya, maka TPP ditunda dan list pemenuhannya akan terbaca pada tahap pertama bulan berikutnya.


