PIMPINAN DPRD KABUPATEN KOTABARU
Rabu/0 9 Maret 2022, Bertempat di ruang Rapat Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah telah diterima Kunjungan Kerja/studi komparasi Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru, dengan tujuan untuk studi komparasi restrukturisasi organisasi Perangkat Daerah.
Kunjungan kerja ini sebagaimana surat Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru No. 090/120/DPRD/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 dimaksudkan untuk Sharing Informasi guna Memperoleh Masukan yang Konstruktif serta Merealisasikan Program Kerja DPRD Kabupaten Kotabaru bulan Maret 2022. maka Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru bemaksud akan Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banjar terkait Regulasi Perampingan SOTK Untuk SKPD di Kabupaten Banjar, dengan menugaskan pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru, yakni Syairi Mukhlis, S.Sos (ketua DPRD) serta Drs. H. Mukhni, AF dan Dr. Muhammad Arif, SH, M. Hum.
Dalam pertemuan ini, disampaikan beberapa pertanyaan terkait proses pelaksanaan restrukturisasi organisasi perangkat daerah di Kabupaten Banjar, terkait perencanaan, proses pelaksanaan, pembahasan sampai dengan terbitnya perubahan peraturan daerah tentang perangkat daerah.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banjar yang menerima langsung kunjungan kerja menyampaikan beberapa hal terkait proses restrukturisasi organisasi Perangkat daerah :
- Tahapan awal disusun Naskah Akademik berupa Keterangan/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjar ini dengan baik dan lancar sebagai bentuk usulan perubahan peraturan daerah. Dengan berpedoman kepada hasil pemetaan urusan kelembagaan perangkat daerah yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan mendapatkan validasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.
- Kemudian dilakukan desk kepada perangkat daerah untuk mengali informasi lebih dalam mengenai tugas pokok dan fungsi serta beban kerja perangkat daerah sebagai salah satu dasar untuk melakukan restrukturisasi, sekaligus membahas rancangan struktur organisasi yang disesuikan dengan nomenklatur klasifikasi program/kegiatan sesuai Kepmendagri No. 050-3708 tahun 2020.
- Dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Banjar, dengan pertimbangan penggabungan/perampingan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Setelah ada kesepakatan maka ditetapkanlah rancangan perda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjar yang kemudian dijabarkan SOTK ke dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
