Penyelenggaraan pelayanan publik sampai saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Berbagai upaya perbaikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya belum maksimal. Sementara itu, masyarakat menuntut hak-hak mereka ketika berhubungan dengan penyelenggara pelayanan publik agar memberikan pelayanan prima.
Pada tahun 2021 telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi oleh KEMENPANRB terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten, kota, dan provinsi, serta 84 kementerian dan lembaga. Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP. Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB memberikan penghargaan secara langsung untuk instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima. Selain itu, juga dilakukan pemberian penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi untuk pertama kalinya. Penghargaan ini diberikan kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala daerah yang telah berhasil meraih dua tahun berturut-turut predikat A atau pelayanan prima.
Kabupaten Banjar pada tahun 2021 memperoleh nilai A- (4,21) kategori SANGAT BAIK, dengan nilai perangkat daerah :
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, indeks sebesar 4,23, nilai A- kategori Sangat Baik.
- Dinas Kependudukan dab pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, indeks sebesar 4,18, nilai A- ketegori Sangat Baik.