Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bersama dengan Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi wilayah II (kalimantan) didasari oleh Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor B/233/RB.02/2023 Tanggal 28 Juni 2023 Hal Undangan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dimana semua instansi termasuk pemerintah daerah Kabupaten/kota diminta segera melakukan penyesuaian atas road map Reformasi Birokrasi yang telah disusun sebelumnya. Hasil penyusunan perubahan road map Reformasi Birokrasi yang terbaru berupa Reformasi Birokrasi general dan Reformasi Birokrasi tematik selanjutnya dituangkan dalam rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi general dan Reformasi Birokrasi tematik dengan keputusan Bupati.
Kegiatan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut diikuti oleh Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Banjar, yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah, dihadiri Asisten Administrasi Umum, Tim Reformasi Birokrasi dari Inspektorat Daerah, Bappedalitbang dan Bagian Organisasi setda Kabupaten Banjar. Dihadiri pula oleh Pemangku/leading sektor Reformasi Birokrasi Tematik, yaitu :
- Bappedalitbang dan DinsosP3AP2KB (TKPKD),
- DPMPTSP (Tim Percepatan Investasi Daerah),
- DinsosP3AP2KB dan Dinkes (Tim Penanganan Stunting),
- DKUMPP dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Tim P3DN)
- Bagian Perekonomian dan SDA (Tim Pengendalian Inflasi Daerah)
Kegiatan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sekretaris Daerah Kabupaten Banjar didepan Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi wilayah II (kalimantan) yakni Bapak Yusuf, Ibu Nila dan Vivi menyampaikan Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Banjar yang tertuang dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023 – 2026 dan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/356/KUM/2023 tentang Rencana Aksi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2023. Serta pemaparan terkait Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik meliputi:
1) Penanggulangan Kemiskinan;
2) Peningkatan Investasi;
3) Pengendalian Inflasi;
4) Digitalisasi Pemerintahan; dan
5) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Hasil kegiatan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi wilayah II (kalimantan) memberikan beberapa catatan perbaikan, antara lain :
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023 – 2026 dilakukan revisi dengan mempertegas Kegiatan Utama pada Reformasi Birokrasi General yang bersifat mandatory dari pusat. Menambahkan Kerangka Logis (log frame) untuk semua tematik pada Reformasi Birokrasi Tematik yang dilaksanakan pada Pemerintah Kabupaten Banjar. Log frame menjadi pedoman khusus untuk penentuan rencana aksi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tematik.
- Melakukan revisi atas Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/356/KUM/2023 tentang Rencana Aksi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2023, dengan memperjelas definisi operasional dan rumusan indikator serta target yang akan dicapai pada Reformasi Birokrasi General. Memastikan kembali pencapaian target yang telah dituangkan dapat dicapai pada tahun 2023, karena rencana aksi disusun pertahun. Rencana aksi Reformasi Birokrasi Tematik dilakukan penyesuain dengan log frame yang telah disusun pada road map Reformasi Birokrasi.
Hasil asistensi dituangkan dalam berita acara untuk segera di tindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Banjar denga melakukan revisi/perubahan Peraturan Bupati Banjar dan Keputusan Bupati Banjar tentang rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi.